Perlu Ada sinergi Pengelolaan Sampah dari Pusat Hingga daerah

Dalam rangka tindaklanjut pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sampah Terpadu di Provinsi Jawa Timur, maka Pansus Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah Terpadu di Provinsi Jawa Timur berupaya mencari masukan ke Pemerintah Kota Malang mengenai pengolahan sampah di TPA Supit Urang Malang. Oleh karena itu, pansus raperda melakukan kunjungan keja pada tanggal 14 hingga 15 Mei 2010. Pada kesempatan tersebut, Ketua Pansus Raperda Pengelolaan sampah regional menyampaikan bahwa dalam hal pengelolaan sampah terpadu sebagaimana yang diatur di dalam Raperda yang sedang dibahas, Pansus pembahas mengharapkan sharing informasi, penjelasan dan masukan yang berkaitan dengan penanganan sampah di Malang.

“Harapannya agar pengelolaan sampah yang diatur didalam UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dapat terjadi secara sinergis antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota sehingga berkesinambungan dan tidak ada missing link,” ujar Agoes Salim.

“Terkait dengan penanganan sampah di Kabupaten Malang, Pemerintah Kabupaten Malang saat ini sedang mengajukan pembahasan Raperda tentang pengolahan sampah kepada DPRD Kabupaten Malang. Oleh karenanya diharapkan agar Raperda tentang Pengelolaan Sampah Terpadu di Provinsi Jawa Timur ke depan dapat dipergunakan sebagai rambu-rambu / panduan pengelolaan sampah di kabupaten/kota Jawa Timur khususnya menyangkut kerjasama didalam pengolahan sampah antarkabupaten/kota di Jawa Timur,” ujar Asisten I Sekda Kota Malang.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2007, struktur organisasi Pemkot Malang menetapkan dinas pertamanan dan kebersihan menjadi satu dinas sehingga permasalahan penanganan sampah di Kota Malang menjadi kewenangan dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Malang.  Sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah, maka penanganan sampah mekanismenya melalui pemilahan terlebih dahulu sebelum dikirim ke tempat pembuangan sementara atau akhir, sehingga volume sampah akan berkurang dengan sendirinya sebelum sampai ke TPS/A. Sehubungan dengan hal tersebut, didalam pengolahan sampah di Kota Malang telah ditetapkan sebagai pilot project berkomitmen sosial bekerjasama dengan masyarakat. Yang intinya sampah yang dihasilkan oleh masyarakat jika pembuangannya tidak dipilah terlebih dahulu tidak akan diangkut oleh petugas pemungut sampah (pasukan kuning). Program gerakan terpadu tersebut diatur dalam Perda Kota Malang yang pelaksanaannya di lapangan melibatkan peran PKK dalam mengurangi volume sampah melalui: komposting, daur uang sampah (reuse dan recycling),” lanjut Asisten I Sekda Kota Malang.

“Untuk pengolahan limbah domestik yang berasal dari kotoran manusia, Pemerintah Kota Malang telah mengembangkan sistem pengolahan limbah tinja dengan menggunakan produk tanki pengolah Agus Gunarto (AG) yang telah mendapatkan pengakuan secara internasional.  Kelebihan penggunaan sistem AG diantaranya: hemat lahan, biaya efisien, operasional mudah,” tambahnya.

“Pemerintah Kota Malang menyediakan TPA Supiturang sebagai tempat pengolahan sampah bagi Kota Malang yang terletak di Kecamatan Sukun dengan luas areal sekitar 16 ha. Pemkot Malang berupaya mengembangkan pemanfaatan gas methane yang berasal dari sampah menjadi energi listrik bekerjasama dengan Belanda. Selain itu dengan mengadopsi model penanganan sampah Belanda diharapkan areal TPA Supiturang juga dapat dimanfaatkan sebagai padang golf. Untuk mendukung penangkapan gas methane tersebut, saat ini telah dibangun laboratorium penangkap gas methane bantuan hibah dari Pemerintah Belanda senilai 1 milyar rupiah,” Ujar Asisten I.

“Sesuai penelitian yang dilakukan oleh Tim Unmuh Malang dan Belanda beberapa waktu lalu, potensi gas methane yang dikelola di TPA Supiturang jumlah rata-ratanya mencapai sekitar 118,3 juta meter kubik pertahun bagi lahan seluas 5 hektare. Harga jual gas methane berkisar 18 US dollar perton. TPA Supiturang diharapkan juga mampu menghasilkan energi listrik minimal 5,6 juta KWH pertahun dari volume sampah yang diolah di TPA rata-rata 700 sampai dengan 800 meter kubik perhari dari 75 TPS di Kota Malang,” Pungkas Asisten I Sekda Kota malang.

Irwan Setiawan, anggota pansus menambahkan Di TPA Supiturang juga terdapat sumber air yang dimanfaatkan oleh PDAM dan masyarakat sekitarnya. Agar tidak terjadi pencemaran air karena air lindi (leached) sampah maka di area sumber mata air dan sekitarnya diupayakan penanaman vegetasi (tumbuh-tumbuhan).

“Dalam rangka mendukung program kegiatan mengurangi pemanasan global dan perubahan iklim, maka Pemkot Malang berupaya meningkatkan pertumbuhan hutan kota dan taman yang berada di wilayah kecamatan Kota Malang. Pemkot Malang berharap agar Pemprov Jawa Timur dapat bersinergi didalam mengurangi perubahan iklim tersebut. Pemerintah Kota Malang mengharapkan agar ke depan Raperda juga mengakomodasi tentang pengaturan pembuangan sampah di daerah aliran sungai dan mendukung penyiapan TPA Sampah Regional di wilayah Malang Area,” pungkas Irwan Setiawan.

Artikel Lainnya

Leave a Reply