Pansus Raperda RTRW, Berebut Tulang Penuh Isi?

Keberadaan pansus yang akan membahas Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), telah disahkan 10 Januari 2011 lalu. Tetapi pansus ini belum bisa bekerja efektif, karena masih rebutan jatah pimpinan. Ujungnya, fraksi Partai Demokrat di DPRD Jatim memilih walk-out. Semula, Raperda ini bukan tergolong “yang diperebutkan”. Karena bersifat revisi atas perda yang telah ada (Perda nomor 2 tahun 2006).

Usia perda itu masih 3 tahun. Padahal masa berlaku RTRW biasanya sekitar 15-20 tahun. Maka revisinya tergolong kecil-kecilan, lebih sebagai penyesuaian dengan UU tentang pembuatan RTRW. Jadi tergolong kering. Kemungkinan kunkernya sangat kecil, hanya Jawa Tengah (untuk musyawarah tentang Sungai Bengawan Solo). Itupun kalau diperlukan.

Sebagaimana amanat UU nomor 26 tahun 2007 tentang pembuatan Perda RTRW, propinsi tetangga patut diajak bicara. Begitu juga pemerintah kabupaten/kota wajib diberitahu tentang perencanaan tata ruang dan wilayah propinsi. Tujuannya, agar kabupaten/kota se- Jawa Timur meneliti kemungkinan terjadinya perbedaan konsep.

Misalnya, jika suatu wilayah di kabupaten/kota telah ditetapkan sebagai wilayah pertanian oleh pemerintah setempat, pemprop tidak boleh mengalihkan sebagai kawasan industry. Jika terjadi perbedaan, maka RTRW propinsi yang harus menyesuaikan. Ke-otonomi-an ini dijamin UUD pasal 18 ayat (2).

Sejatinya, pekerjaan pansus RTRW sangat memerlukan waktu dan perhatian seksama. Selain meneliti RTRW kabupaten/kota, juga harus dilakukan pembicaraan lintas sektoral. Misalnya dengan Kementerian Kehutanan dan Perhutani. Banyak kasus pengembangan infrastruktur di Jawa Timur masih terkendala masalah kepemilikan lahan. Contonya, proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) hingga kini masih menunggu kalkulasi “harga”areal hutan.

Selain memerlukan seksama, pansus sebenarnya dikejar waktu. Jika itikadnya adalah penyesuaian dengan UU 26 tahun 2007, maka UU tersebut member tenggang waktu selama 2 tahun (pasal 78 ayat 4 huruf b). Jawa Timur sudah telat. Belum lagi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2008, yang sangat panjang merinci perencanaan tata ruang wilayah se-Indonesia.

Dengan pertimbangan beban kerja dan sirkuitwaktu, mengapa harus rebut-ribut berebut pimpinan pansus? Ternyata, terdapat pasal sangat menarik dalam Raperda RTRW. Yakni, bab ketiga tentang rencana sistem jaringan Prasarana Wilayah. Draft (dari Bappeprop) mencantumkan pasal 22 ayat (2) tentang Rencana pengembangan jalan bebas hambatan, dinyatakan terdapat 15 ruas. Di dalamnya (urutan ke – 6) terdapat ruas Waru (Aloha)-Wonokromo-Tanjung Perak.

Ruas itukah yang menarik, karena bisa ditafsirkan sebagai jalan tol tengah kota Surabaya? Dalam draft, tidak dicantumkan lokasi tol akan dibentangkan. Apakah di sepanjang jalan A. Yani hingga Wonokromo? Belum tentu. Memakai paradigma nama-nama pintu tol, yang dimaksud Wonokromo adalah jalan Gunungsari.

Namun bisa saja pansus (bersama Bappeprop) akan memasukkan rute bentangan tol, sehingga wacana tol tengah kota menjadi amanat Perda RTRW, bersifat wajib diadakan. Pekerjaan inikah yang menjadi “rebutan”? Sebab dengan menjadi pimpinan pansus, lobi-lobi intensif akan dilakukan dengan konsorsium investor, sekaligus menekan Walikota Surabaya.

Jika hanya itu modusnya, seluruh masyarakat akan menjadi semacam kamera CCTV yang siap merekam jejak seluruh anggota pansus RTRW per-detik. (Tajuk, Harian Bhirawa, 20 Januari 2011)

Artikel Terkait

Leave a Reply