Dewan Usul RTRW Dievaluasi: KHUSUS SOAL TOL TENGAH SURABAYA

Pro kontra rencana pembangunan tol tengah Kota masih berlarut-larut membuat kalangan DPRD Jatim melunak. Bahkan sebagian anggota dewan tersebut justru mengusulkan agar Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jatim diubah jika memang tak sesuai kebutuhan masyarakat Jatim.

Anggota Pansus RTRW Jatim, Irwan Setiawan mengatakan, rencana tol tengah saat ini patut dikaji ulang. Pembahasan raperda ini jadi momentum yang tepat, apakah tol tengah memang menjadi satu-satunya solusi mengatasi permasalahan transportasi di Jatim. Kita bisa kaji kembali dan lihat apakah raperda ini memang tepat diterapkan di Jatim untuk 25 tahun ke depan atau tidak, ujarnya, Jumat (7/1).

Menurutnya, persoalan transportasi massal dan pengembangan moda transportasi kereta api di kawasan Surabaya Metropolitan Areas (SMA) adalah sangat penting. Terlebih, dalam raperda RTRW Jatim disebutkan SMA itu meliputi Kota Surabaya, perkotaan Sidoarjo, perkotaan Gresik dan perkotaan Bangkalan. Dalam penjabarannya salah satu kegiatan perkotaan untuk jaringan transportasi adalah tol tengah kota.

“Raperda ini juga menjelaskan konsep pengembangan infrastruktur SMA, seperti adanya pengembangan jalur komuter perkeretaapian, pengembangan rel kereta api double track serta pengembangan dan perluasan sistem angkutan umum dengan busway,” ungkap Irwan.

Makanya, ia belum bisa memastikan apakah keberadaan busway nantinya masih realistis dengan tingginya jumlah kendaraan di Jatim terutama di Surabaya. Ia juga mengaku ragu apakah tol tengah menjadi solusi pemecahan kemacetan di Surabaya. Saya masih belum bisa berkomentar seperti itu karena masih belum ada pembahasan secara mendalam, cetusnya.

Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Jatim Freddy Purnomo mengatakan, isi raperada RTRW memang harus disesuaikan dengan RTRW Nasional agar pembangunan berjalan selaras.

Kalau masalah tol tengah tidak dimasukkan (dalam raperda) itu salah, tapi kita tentu akan memperhatikan yang berkembang di masyarakat, jelasnya.

Khusus tol tengah, lanjut Freddy merupakan masalah teknis dan bisa berubah. Tentu akan kita bahas secara mendetail terutama dengan pakar yang memang menguasai masalah transportasi darat, bukan perkapalan, sindirnya.

Disinggung soal perubahan raperda, Freddy mengatakan masih terbuka peluangnya, khususnya jika memang tak sesuai dengan kepentingan masyarakat. Kalaupun sampai disahkan dengan tetap memasukkan tol tengah, Ia mengungkapkan, masih ada waktu untuk merevisi. Kalau raperda ini disahkan bisa diubah lewat evaluasi lima tahunan, imbuhnya.

Yang jelas, raperda yang dibahas tahun ini terungkap ada beberapa kebijakan pemprov Jatim yang batal dimasukkan karena tak mendapat restu pemerintah pusat. Misalnya, rencana pembangunan jalan tol Krian-Bunder Gresik. Kemudian soal keinginan Pemprov Jatim untuk memiliki areal hutan lindung seluas 30% dari total areal Jatim akhirnya kandas.

Perlu diketahui, pengesahan RTRW Jatim rencananya bakal disahkan 10 Januari mendatang melalui paripurna pandangan akhir dari lintas komisi dan fraksi. (Duta Masyarakat, 8 Januari 2011)

Artikel Terkait

Leave a Reply