Dewan Ingatkan Walikota Tidak Ngotot

Harian Bhirawa, 4 Agustus 2011

Penolakan Walikota Surabaya, Tri Rismaharini terhadap keberadaan Tol Tengah Kota dianggap melanggar UU. Mengingat keberadaan tol tengah sudah masuk dalam PP 26/2008– tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional. Karena itu, menurut dewan,  pemkot tidak bisa ngotot menolak Tol Tengah Kota, sebelum memberikan kajian secara akademis dan tekhnis dalam pertemuan bersama Kementrian PU dan Provinsi Jatim.

Sekretaris Pansus RTRW Jatim, Irwan Setiawan menegaskan, dalam menyelesaikan keberadaan tol tengah, Pemkot Surabaya tidak bisa ngotot seperti itu. Apalagi sampai menantang adanya sanksi. Sebaliknya, walikota harus membuktikan dalam satu proposal atas penolakannya sekaligus solusi yang diberikan sebelum melakukan penolakan. ”Yang pasti dalam masalah ini dewan hanya sebagai mediator. Dan satu keinginan kami, jangan sampai kebijakan apapun menimbulkan gejolak dan merugikan masyarakat,”tegas Irwan, Rabu (3/8).

Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan saat Pansus RTRW Jatim bertemu Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) di Jakarta beberapa waktu lalu, diketahui jika keberadaan tol tengah untuk mengurai kemacetan. Bahkan dalam RTRW nasional, keberadaan tol tengah telah disampaikan secara detail dan rinci terkait ruas-ruas jalan yang akan dilalui. Padahal, untuk masalah lain hanya bersifat arahan.

”Memang waktu itu saya sempat kaget. Ternyata dalam Perda RTRW nasional, soal pembangunan Tol Tengah masuk dalam lampiran. Disitu sudah disampaikan secara rinci dan detail soal ruas-ruas jalan yang akan dilalui. Bahkan waktu itu saya sempat bertanya, mengapa kok sedetail itu, padahal sebelumnya hanya bersifat arahan,”papar Anggota Komisi D DPRD Jatim ini.  Diakui, soal tersebut Bappemas belum bisa menjawab dan berjanji dalam waktu dekat segera menyampaikan alasannya.

Terlepas itu, menurut Irwan, dalam UU jalan tol sangat memungkinkan dalam pembangunan tol harus disampaikan secara detail dan rinci terkait ruas-ruas jalan yang akan dilewati, termasuk jumlah kendaraan yang akan memanfaatkan jembatan tol tersebut.
Terpisah, Anggota Pansus RTRW, Agus Maimun menegaskan sah-sah saja walikota Surabaya melakukan penolakan terhadap tol tengah kota. Namun harus disampaikan dalam forum yang digagas Pansus RTRW dengan menghadirkan Kementrian PU, tentunya harus disertai dengan kajian secara akademis dan yuridis.

”Kami tahu  trem maupun monorel adalah salah satu publik transport dan solusi untuk menyelsaikan lalulintas di Surabaya. Namun ada satu yang harus dipertanyakan, apakah kedua publik transport tersebut menyatu dengan tol yang menyambungkan antara Waru ke Perak. Nah, masalah ini harus dibicarakan bersama dan tidak boleh ada rasa ego,”paparnya.

Diharapkan, dalam pertemuan tersebut ada adu argumentasi antara Pemkot Surabaya dan pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian PU. Dari perdebatan tersebut nantinya akan diketahui siapa yang mampu mempertahankan argumentasinya. Semenetara dewan dalam posisi sebagai mediator.
Seperti diketahui, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menolak pembangunan Tol Tengah Kota. Bahkan mantan Kepala Bappeko ini siap disanksi. Sebaliknya, Pemkot akan menggagas transportasi publik berupa monorel dan trem. [cty] ( http://www.harianbhirawa.co.id/utama/34664-dewan-ingatkan-walikota-tidak-ngotot )

Artikel Terkait

Leave a Reply